"Jadi, ini sidang perdana ya, nanti agenda sidangnya hari ini pemeriksaan identitas para pihak dan juga langsung pada pembacaan permohonan. Kalau di permohonan tentu kita menguji sah tidaknya penyitaan tersebut yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya," tutup Finsen.
Sekedar diketahui, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilannya ke PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari 2024 kemarin.
Gugatan itu berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman, khususnya handphone yang didalamnya terdapat email hingga akun medsos Aiman guna melindungi narasumbernya.
(Fahmi Firdaus )