JAKARTA - Pengacara Aiman Witjaksono telah membacakan permohonan gugatan praperadilannya di sidang perdananya pada Senin (19/2/2024) ini tentang sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam petitumnya itu.
"Pemohon, mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan, pertama mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Aiman di persidangan, Senin (19/2/2024).
Adapun permohonan gugatan praperadilan Aiman itu dibacakan oleh pengacara Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Yulianto Nurmansyah, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Dalam persidangan, hadir Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.
"Kedua, menetapkan dan menyatakan Penetapan penyitaan nomor : 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," tutur pengacara Aiman.
Ketiga, kata pengacara Aiman, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Keempat, menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon atau Aiman tersebut.
"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini. Kelima, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," jelasnya.
Namun, papar pengacara Aiman, manakala Hakim Tunggal Delta Tama berpendapat lain, pihaknya memohon hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya atas praperadilan yang diajukannya itu.
Dalam permohonan praperadilannya itu, pengacara Aiman pun menjelaskan tentang alasannya mengajukan permohonan praperadilannya. Lalu, menjelskan tentang penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti milik Aiman cacat formil dan tak sesuai ketentuan penyitaan sesuai pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Penyitaan oleh Termohon melanggar kemerdekaan Pers dan Hak Asasi Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai Wartawan sebagaimana dimaksud pada UU Pers," beber pengacara Aiman.
Selain itu, tambah pengacara Aiman, barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon tak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman selaku Pemohon.
Saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers, Aiman tak melintarkan pernyataan tenrang 'Aparat Tidak Netral' melalui barang bukti yang telah disita penyidik.
"Sedangkan pernyataan tersebut tak disebarkan atau tak disiarkan melalui empat barang bukti yang disita oleh penyidik, yaitu 1 handphoen, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman sehingga penyitaan oleh Termohon telah bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 KUHAP," tutup pengacara Aiman.
(Angkasa Yudhistira)