Syafril pun mengaku, dari temuan itu akan menjadi dasar TPN Ganjar-Mahfud untuk melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya tentunya seperti itu (temuan tim hukum akan jadi gugatan sengketa Pilpres 2024)," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )