"Lagi pula, surat izin penyitaan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kedudukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana tugas atau penjabat sementara, sehingga surat izin penyitaan tersebut adalah cacat formil dan batal demi hukum," terang Sangun lagi saat membacakan gugatannya itu.
Dia membeberkan, izin penyitaan tersebut juga tertulis jelas dan terang, penyidik hanya diberikan 1 barang bukti untuk dilakukan penyitaan berupa 1 unit handphone. Namun, di luar dari penetapan izin penyitaan tersebut, termohon telah melakukan penyitaan selain dari 1 unit handphone tersebut, mulai dari 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman.
Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa termohon juga telah mengakses, menguasai, dan mengubah password akun instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman tanpa hak dan melawan hukum. Sebabnya, dalam izin penyitaan tidak memberikan izin dan hak kepada penyidik untuk menguasai, mengakses, mengganti password dan menyita akun instagram, email dan WhatsApp milik Aiman.
(Fakhrizal Fakhri )