Bacakan Gugatan Praperadilan, Pengacara Pertanyakan Izin Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 14:39 WIB
Aiman Witjaksono (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membacakan gugatan permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Salah satu poinnya, mempertanyakan izin penyitaan tersebut yang tak sesuai aturan.

"Penyitaan itu ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel, bukan Ketuanya sehingga kita melihat ini cacat formil dasar penetapan sita yang digunakan penyidik dalam melakukan sita," ujarnya pada wartawan, Senin (19/2/2024).

Adapun dalam persidangan saat membacakan gugatan permohonan praperadilannya itu, Sangun menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, Aiman telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti oleh penyidik berdasarkan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/ 2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024.

Dari situ, hanya diperlihatkan kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon, di mana dalam penetapan penyitaan tersebut ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanggar ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

"Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, artinya yang bewenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya