SERANG - Polresta Serang Kota merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Fuja Fauziah (27) wanita asal Komplek Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
Wanita cantik itu diburu polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di toko kecantikan MS Glow di Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang
Informasi diperoleh, tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023 sebesar Rp1,3 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.
Kasus mulai terungkap dan diketahui pemilik toko setelah curiga dengan gaya hidup tersangka yang kerap mempostingnya di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan tersangka merupakan kasir di sebuah toko kecantikan My Beauty Store 15 Serang.
"Iya mas, DPO sudah kita rilis atas dasar laporan pada tanggal 13 November 2023,"kata Hengki saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024.