Kasus Korupsi Izin Tambang Timah Rugikan Lingkungan hingga Fulus Rp271 Triliun

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 08:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, angka kerugian kerusakan lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TINS

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya