Tersangka Kasus Pungli Rutan, KPK: Lebih dari 10 Orang

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 20:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Setidaknya, terdapat lebih dari 10 orang yang akan menjadj tersagka dalam skandal tersebut.

"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Hal itu dikarenakan KPK masih butuh waktu.

"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya