Kapolresta menuturkan, dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
"Saat diperiksa, tersangka S mengaku telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi," ujarnya.
Tak berhenti disitu, petugas kemudian menuju Jawa Timur ke tempat lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut.
Selanjutnya pada Selasa 6 Februari sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakannya di Mojokerto, Jawa Timur.
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, kata Kapolresta, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.
Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST diamankan di Bandarlampung dengan BB 37 gram sabu.
Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.
"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 Bulan," ujarnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.
(Arief Setyadi )