SINGAPURA - Selat Singapura adalah salah satu jalur perairan tersibuk di Perbatasan Indonesia-Singapura.
Mengutip sumber lain, perairan ini terletak di bagian timur Selat Malaka dan barat Laut Tiongkok Selatan.
Tidak hanya itu, Singapura memiliki sebuah pelabuhan, yang menjadi pusat transhipment tertemuka di dunia.
Berdasarkan Sea Rates, Pelabuhan Singapura telah menangani lebih dari 37 juta unit, yangsetara dengan dua puluh kaki kargo setiap tahunnya.
Pelabuhan ini terkenal strategis, terletak di simpul jalur pelayaran utama antara Asia, Eropa, dan Amerika. Pelabuhan ini juga dilengkapi fasilitas penanganan kargo, termasuk 67 tempat berlabuh di perairan dalam.
Tidak hanya itu, Pelabuhan Singapura memiliki lebih dari 200 derek dermaga. Pengiriman ke dan dari Singapura telah memainkan peran penting bagi bisnis-industri di Asia-Pasifik.
Melansir MPA Singapore, kapal laut yang berlayar ke Singapura akan dikenakan tarif pelabuhan. Faktor-faktor penentu tarif yakni ukuran kapal, lama menginap, dan tujuan.
Tarif transit kapal juga dipengaruhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di pelabuhan, serta adanya perjanjian antara operator kapal dan otoritas pelabuhan.
Tujuan dari transit kapal dibagi menjadi empat kategori. Berikut tarif transit kapal di Singapura, berdasarkan kategori tujuan, dilansir dari berbagai sumber:
1. Kategori 1, Memuat/Membongkar Kargo, Naik/Turun Penumpang dan Kegiatan Terapung Lainnya.
Berdasarkan Revisi Iuran Pelabuhan Tahap 1, tarif 1 hari sebesar USD7,50 atau setara dengan Rp117 ribu.
Jika menginap lebih dari 10 hari dan kurang dari 30 hari, maka iuran yang berlaku pada masa tinggal lebih lama dikenakan tarif sebesar USD33.5 hingga USD207.50 atau sebesar Rp524 ribu hingga Rp3.247 juta.
2. Kategori 2, Pengambilan Bunker, Perbekalan Kapal, atau Pergantian Awak Kapal
Sama halnya dengan kategori 1, tarif masa tinggal kapal pada hari pertama sebesar USD1 atau sebesar Rp15.635. Sedangkan pada hari kedua dikenakan USD5,50 atau sekitar Rp85.991.
Jika melebihi masa menginap 10 hari, maka tarif yang diberlakukan hampir sama dengan kategori 1, yakni sebesar Rp524 ribu hingga Rp3.247 juta.
3. Kategori 3, Perbaikan Galangan Kapal
Pada kategori ini, di 4 hari pertama akan dikenakan tarif sebesar USD4 atau sebesar Rp62.574.
Jika lebih dari empat hari, maka ditambahkan sebesar USD0,25 atau sebesar Rp3.910 setiap menambah 1 hari.
4. Kategori 4, Dukungan Lepas Pantai.
Sama seperti kategori 3, di 4 hari pertama akan dikenakan tarif sebesar USD4 atau sebesar Rp62.574.
Sedangkan jika lebih dari 5 hingga 90 hari, maka akan ditaambahkan tarif sebesar USD0,50 atau sekitar Rp7.819 setiap menambah 1 hari.
Jika masa tinggal lebih dari 90 hari, maka kalkulasi perhitungannya sebesar USD47 ditambah USD1 per hari setelah 90 hari pertama. Artinya biaya tersebut sebesar Rp735.070 yang ditambah Rp15.635 per hari.
(Susi Susanti)