Tendang Pintu Pengadilan, Dadan Tri Minta Maaf Tak Ada Unsur Kesengajaan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 12:21 WIB
Dadan Tri Yulianto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan, Dadan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Usai persidangan, Dadan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi pekan lalu usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga menyebabkan puntu pembatas ruang pengadilan rusak.

Eks Komisaris Wika Beton itu menegaskan bahwa peristiwa itu sebagai kejadian tidak disengaja setelah reaksi histeris istri usai pembacaan tuntutan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Dadan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2024 dikutip dalam keterangannya.

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat, jaksa jahat'," imbuhnya.

Dadan menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya perbaikan pintu pembatas dan menekankan bahwa insiden tersebut tidak melibatkan niat jahat. Di sisi lain, dirinya menyuarakan ketidakpuasannya terhadap perlakuan KPK.

Ia merasa dizalimi setelah dijadikan tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. "Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” ujarnya.

Dadan membantah tuduhan menerima suap terkait investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Transaksi tersebut, kata Dadan, merupakan bisnis sah dengan perjanjian kerjasama dan pembagian deviden.

"Investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakatannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya