Bacakan Replik, Aiman Witjaksono Tegaskan Berhak Menolak Ungkap Identitas Narasumber ke Penyidik

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 14:42 WIB
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan (Foto: MPI/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya Aiman Witjaksono sebagai seorang jurnalis berhak menolak mengungkap identitas narasumbernya termasuk ke penyidik Polda Metro Jaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pers.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Aiman saat membacakan Repliknya menanggapi Jawaban dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya

terkait permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman oleh penyidik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

 BACA JUGA:

"Pemohon menegaskan kembali dalam replik ini, hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon," ujar tim hukum Aiman di persidangan, Rabu (21/2/2024).

Dalam Repliknya itu, pengacara Aiman menegaskan jika Aiman memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya itu. Pasalnya, informasi tentang aparat tidak netral itu didapatkan Aiman jauh sebelum Aiman mengikuti konfrensi pers sebelum tanggal 11 November 2023 lalu dan sebelum dia mendaftar sebagai peserta pemilu dan ditunjuk sebagai Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya