Teriaki Orang Nongkrong, Pria di Bogor Dikeroyok hingga Dipukul Botol Kaca

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 18:39 WIB
Pelaku pengeroyokan di Bogor (Foto: Putra R)
Share :

"Kemudian, 3 orang pelaku berinisial LCH, MRF, MAF dapat diamankan di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polresta Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang ikut melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya