Begitu korban keluar dari kamar mandi, dia mendapati mobilnya dan juga TM ikut menghilang. Diketahui, TM kabur bersama dengan tiga tersangka lain. Mereka membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:
"Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya," kata Ubaidillah.
Atas perbuatannya, komplotan tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun.
(Salman Mardira)