Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Yuswantoro, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 17:14 WIB
Tersangka korupsi Dana Desa. (Foto: Dok Ist)
Share :

LAMPUNG TIMUR - Seorang oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (21/2/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga.

 BACA JUGA:

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga Tahun Anggaran 2017 senilai Rp849.315.000 dengan total kerugian mencapai Rp246.785.840.

"Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya