Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan mark-up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran/nota di dalam SPJ.
Terpidana Korupsi Mardani Maming Plesiran, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera!
Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Qur'anul Hidayat)