JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). Ahli dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait penyitaan barang bukti Handphone dan akun media sosial Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dinilai tak sesuai aturan.
"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, ada sejumlah hal yang ingin digali oleh tim hukum Aiman pada kedua ahli tersebut. Mulai dari prosedur tentang penyitaan barang bukti dan kewenangan soal Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan terhadap ahli hukum pidana, hingga soal hak tolak wartawan terhadap ahli pers.
BACA JUGA: