"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," tuturnya.
"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," jelasnya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, ahli hukum pers yang dihadirkannya itu sejatinya sangat paham tentang pers lantaran dia pernah menjadi pimpinan Dewan Pers dan fokus dalam bidang hukum pers. Ahli pers itu sangat memahami tentang hak tolak wartawan.
"Apakah betul dalil kami selama ini saudara Aiman merupakan wartawan, baik pada saat menerima informasi itu maupun pada saat sampaikan konfrensi pers itu masih berstatus wartawan, kita akan minta pendapat ahli ini. Lalu, kira-kira kapan mulai berlaku hak tolak itu karena ini menjadi poin dari dalil kita, bahwa saudara Aiman dilindungi haknya sebagai seorang wartawan itu sejak kapan," katanya.
(Salman Mardira)