Aiman Witjaksono Hadirkan Ahli Pidana dan Hukum Pers di PN Jaksel Hari Ini

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 12:09 WIB
Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya di PN Jaksel (Foto: MPI/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). Ahli dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait penyitaan barang bukti Handphone dan akun media sosial Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dinilai tak sesuai aturan.

"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, ada sejumlah hal yang ingin digali oleh tim hukum Aiman pada kedua ahli tersebut. Mulai dari prosedur tentang penyitaan barang bukti dan kewenangan soal Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan terhadap ahli hukum pidana, hingga soal hak tolak wartawan terhadap ahli pers.

 BACA JUGA:

"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," tuturnya.

"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," jelasnya.

 BACA JUGA:

Dia menambahkan, ahli hukum pers yang dihadirkannya itu sejatinya sangat paham tentang pers lantaran dia pernah menjadi pimpinan Dewan Pers dan fokus dalam bidang hukum pers. Ahli pers itu sangat memahami tentang hak tolak wartawan.

"Apakah betul dalil kami selama ini saudara Aiman merupakan wartawan, baik pada saat menerima informasi itu maupun pada saat sampaikan konfrensi pers itu masih berstatus wartawan, kita akan minta pendapat ahli ini. Lalu, kira-kira kapan mulai berlaku hak tolak itu karena ini menjadi poin dari dalil kita, bahwa saudara Aiman dilindungi haknya sebagai seorang wartawan itu sejak kapan," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya