"Tapi yang sudah diselesaikan oleh kemenko polhukam atas impres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," katanya.
"Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke bapak presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tdiak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karean aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)