Ahli Hukum: Hak Tolak Aiman Witjaksono Harus Dilindungi UU Pers

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 19:10 WIB
Aiman Witjaksono (Foto: Dok Okezone)
Share :

Wina mengungkap, dewasa ini seseorang disebut wartawan salah satunya manakala dia tergabung dalam perusahan pers. Lantas, ada keputusan dari perusahaan pers tersebut yang menyatakan dia wartawan.

"Ada dua pengertian, pertama status kewartawanan dia melekat pada diri wartawan, berbeda misalnya dengan profesi lainnya, polisi, hakim, ketika sudah pensiun selesai. Profesi kewartawananya tetap melekat, tapi secara formal perusahaan pers menentukan, apakah secara formal dia wartawan atau bukan," bebernya.

Dia menambahkan, hak tolak seorang wartawan sejatinya dilindungi oleh UU Pers dan diatur pula oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalisitik.

"Kenapa hak tolak itu penting dan harus dijaga dan dilindung oleh UU Pers?" tanya pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa.

"Kalau tanpa hak tolak, maka sulit bagi wartawan tuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi, maka itu filosofi undang-undang pers. Hak tolak ini salah satu tonggak dari kemerdekaan pers dan selain dalam bentuk filosifi hak tolak juga diatur dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik," kata Wina.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya