Polisi Tak Boleh Sita Alat Kerja Wartawan!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 20:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menjelaskan mengapa alat kerja, termasuk alat komunikasi seorang wartawan dengan narasumbernya tak boleh diambil maupun disita oleh pihak manapun, tak terkecuali aparat penegak hukum.

Pasalnya, hal itu akan membuat kemerdekaan dan independensi news room bakal terancam.

"Itu berbahaya kalau dia, apapun istilahnya, merampas, menyita, atau mengambil alat kerja dari wartawan, maka kemerdekaan, independensi news room akan terancam," ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Hal itu disampaikan Wina saat dia ditanyai oleh pengacara Aiman dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Wina menanggapi pertanyaan pengacara Aiman tentang, bagaimana jika alat yang dimiliki seorang wartawan, di mana dari alat itu dia mendapatkan informasi dari narasumbernya dilakukan penyitaan.

Wina mengungkap bahwa kemerdekaan dan independensi newsroom pun bakal terancam lantaran alat di dalam handphone wartawan ada informasi lainnya, berkaitan pemberitaan yang tak ada hubungannya dengan sebuah perkara.

"Karena dari alat itu tak hanya pokok perkara yang bisa diketahui orang yang mengambil alat itu, tapi juga perkara lain atau urusan berita lainnya yang tak ada urusannya dengan perkara yang sedang diperiksa atau diambil itu," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya