Dika juga memastikan bila proses coblosan ulang di lima TPS dari tiga kecamatan, itu tidak mempengaruhi proses tahapan Pemilu, yang kini berada di tingkat kecamatan. Pasalnya nanti hasil dari PSU itu tinggal dimasukkan dan dibacakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat rekapitulasi suara di kecamatan.
"Kan sendiri-sendiri rekap di kecamatan, kan desa yang membacakan, terus kalau ada yang PSU, sudah selesai ya nanti tinggal disusulkan untuk pembacaan di setiap desa yang PSU," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)