Sebelum meninggalkan rumah pelaku pelaku mengambil motor dan handphone milik korban. Pelaku juga sempat mengambil KTP miliknya yang dipegang pelaku. Pelaku kemudian mengunci pintu rummage dan meninggalkan korban yang sudah tewas.
"Setelah barang berharga korban dibawa, pelaku kemudian melarikan diri," katanya.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 ayat(3) KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)