“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang tersangka dapat kami hentikan , minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengkonsumsi narkoba,” jelas Tomy.
Untuk itu tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3.
(Awaludin)