Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, Berkas Panji Gumilang Masuk ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 12:34 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerima berkas tahap pertama kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka atas nama tersangka Panji Gumilang (ARPG).

Berkas perkara TPPU Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Rabu 21 Februari 2024.

"Berkas perkara tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).

Diketahui bahwa yayasan pesantren tersebut berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berdisi sejak tahun 2011 hingga saat ini.

Atas penerimaan berkas tahap pertama tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana menunjuk 15 orang jaksa peneliti. Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum lengkap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya