Sebelumnya, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. PDIP juga menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Sikap ini tertuang dalam surat pernyataan penolakan DPP PDIP yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2024.Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
(Fakhrizal Fakhri )