Lima Bayi Ditemukan di Kontrakan dalam Kasus TPPO di Jakbar

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 19:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

“Kita belum mendapatkan siapa sih perempuan yang menyerahkan bayinya kepada saudari EM. Ini yang sedang kita dalami dan kita belum mendapatkan profil siapa suaminya, rumahnya di mana, itu kita belum dapatkan. Sedang kita dalami,” terang Syahduddi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya