DEN HAAG - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi memberikan pandangan lisan pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau ICJ terkait konsekuensi hukum
kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.
Menlu menjelaskan, ada 2 inti sari dari pandangan lisan Indonesia yang disampaikannya.
"Pertama adalah penegasan bahwa ICJ miliki yurisdiksi untuk berikan Advisory Opinion. Bagian yang Kedua adalah penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional, dan kemudian kita urai apa konsekuensi hukumnya," tutut Menlu Retno dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Ia menegaskan, ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Ia melanjutkan, tidak ada alasan apapun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ.
Menlu Retno memberikan tiga alasan terhadap argumentasi tersebut. Pertama, tidak akan ada proses negosiasi yang akan terganggu.
"Di sini saya sampaikan, saat ini memang tidak ada negosiasi proses perdamaian. On the contrary, atau sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB"," kata Menlu.
Parah lagi, ia melanjutkan, PM Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan: “I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State”.
Selanjutnya, Menlu menyampaikan, advisory opinion ICJ tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini.
"Saya tegaskan bahwa solusi hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Tugas dari Mahkamah adalah memberikan opini mengenai konsekuensi hukum yang muncul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel dan bagaimana pelanggaran-pelanggaran ini berpengaruh terhadap legal status of the occupation," jelasnya.
Permintaan advise ini, kata dia, akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya.
"Argumentasi yang ketiga, saya sampaikan bahwa Opini atau fatwa dari Mahkamah akan secara positif membantu proses perdamaian. Dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh. Rekan-rekan media yang saya hormati, itu adalah bagian pertama terkait dengan yurisdiksi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)