Perkara Korupsi Uang Perjalanan Dinas Eks Pegawai KPK Naik Proses Penyidikan

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2024 07:16 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
Share :

Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," jelas Ali.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya