KPU DKI Jelaskan Perbedaan Antara PSL PSS dan PSU dalam Pemilu Serentak 2024

Muhammad Farhan, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2024 14:47 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan perbedaan definisi dari pemungutan suara yang dilaksanakan selepas hari pemungutan suara resmi pada 14 Februari 2024 kemarin.

Wahyu menyebutkan, secara teknis pemungutan suara selain pada 14 Februari terdiri dari tiga jenis. Adapun ketiganya yakni Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kalau di Jakarta Utara ini kan 19 TPS itu PSL, untuk PSL ini dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara sebagian sudah terlaksana. Tahapan awalnya itu kan dimulai dengan pembagian form C pemberitahuan," jelas Wahyu saat ditemui di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024).

"Nah untuk PSL ini, tahapan pembagian form C pemberitahuan sudah dilakukan tetapi tidak bisa mencoblos karena adanya faktor alam seperti banjir sehingga diputuskan untuk dilanjutkan pada hari ini," lanjut Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan adanya pelaksanaan PSU di wilayah Jakarta Pusat. Ia mengatakan TPS PSU tersebut juga diadakan dengan alasan yang berbeda.

"Kalau di Jakarta Pusat itu PSU karena ada pemilih yang harusnya menerima satu surat suara, tetapi malah mendapatkan lebih dari satu surat suara. Jadi perlu diulang secara keseluruhan," terang Wahyu.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jakarta Utara, Abie Maharullah menjelaskan definisi dari PSS. Ia mengatakan pada PSS dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara belum dilaksanakan satu pun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya