Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa 20 Februari 2024 di kediamannya," kata dia.
Selanjutnya, pelaku KS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)