Mahfud MD soal Hak Angket Pemilu 2024: Yang Bisa Diangket Pemerintah

Riana Rizkia, Jurnalis
Minggu 25 Februari 2024 13:13 WIB
Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Share :

Mahfud pun mengingatkan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket adalah pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya