Mahfud pun mengingatkan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket adalah pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.
(Angkasa Yudhistira)