JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) merasa janggal akan tampilan di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI yang tak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumatera Utara tak ditampilkan dalam Sirekap. Salah satunya di TPS 011, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Di situs pemilu2024.kpu.go.id, Form C Hasil Partai Perindo tak ditampilkan, hanya seperti kain putih. Hal itu berbeda dengan partai peserta Pemilu lainnya yang ditampilkan Form C Hasil.
Tak hanya itu, di TPS 008 Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara juga Partai Perindo mendapat perlakuan serupa. Di Sirekap, pada kolom Form C Hasil Perindo hanya menampilkan background bewarna abu-abu.
Sedangkan di TPS 014 Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, kolom C Hasil Perindo hanya berlatar warna hitam.
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) harus turun tangan dan menjadikan masalah itu sebagai temuan. Tujuannya, untuk memberi rekomendasi perbaikan kepada KPU RI.
"Jadi ini ada perlakuan yang tidak sama. Harusnaya Bawaslu mengetahui ini, kalau sudah menjadi informasi publik, harusnya Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan dan kemudian memberikan saran dan perbaikan," terang Kaka saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).
Kaka berkata, KPU RI harusnya memperlakukan peserta pemilu harus adil. Ia pun mempertanyakan sikap KPU yang tak memperlakukan para kandidat pemilu dengan sama.
"Jadi kalau KPU dalam hal baik online maupun offline harus memperlakukan setiap pihak termasuk peserta pemilu, maka ini perlu dipertanyakan. Artinya ada sesuatu yang janggal terkait dengan perlakuan yang berbeda," terang Kaka.
Apalagi, kata Kaka, KPU telah memutuskan akan mengunggah bukti C Hasil para peserta pemiku ke dalam sistem informasi. Untuk itu, ia merasa, perlakuan yang sama harus dikedepankan oleh KPU.
"Harusnya perlakuannya sama. Bahkan antara yang dapat suara dengan yang tidak dapat suara itu perlakuannya harus sama," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )