BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terakhir pada Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, secara keseluruhan di Provinsi Lampung, terdapat 7 tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan PSU.
"Memang PSU ini rekomendasi dari Bawaslu dan PSU itu dilaksanakan hari ini terakhir. Karena, memang PSU itu bisa dilaksanakan setelah 10 hari sejak Pemilu serentak," ujar Erwan saat diwawancarai awak media.
Adapun ketujuh TPS yang melaksanakan PSU yakni TPS 006 Rajabasa Jaya, TPS 10 Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, TPS 04 Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.
Kemudian pada Minggu (18/2) lalu TPS yang melakukan PSU yakni TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang Bandarlampung, TPS 31 Kecamatan Kedaton.
Selanjutnya TPS 02 di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dan TPS 01 di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat.
"Rekomendasi dari Bawaslu itu ada 7 kemudian kita kaji, ada gelombang pertama yang kita laksanakan di 4 TPS dan hari ini 3 TPS," tutur Erwan.
Saat ditanyakan alasan PSU dilaksanakan secara dua gelombang, Erwan mengaku hal itu dikarenakan pihaknya harus memperhatikan kelengkapan logistik.
"Karena kita memperhatikan kelengkapan logistik kita, karena surat suara PSU itu setiap daerah pemilihan itu disiapkan 1000 surat suara, jadi kita ada kekurangan surat suara. Hingga akhirnya, untuk gelombang kedua baru kita laksanakan hari ini, di hari terakhir pelaksanaan PSU," ungkapnya.
Erwan melanjutkan, secara teknis TPS yang melaksanakan PSU, salah satunya dikarenakan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menggunakan hak suaranya.
"Jadi, hasil kajian pengawasan TPS apabila ada pemilih yang tidak terdaftar kemudian menggunakan hak suaranya itu bisa direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Begitu pula kejadian di kabupaten Pesawaran, ada surat suara yang rusak maka dilakukan pemungutan suara ulang. Termasuk di kabupaten Lampung Barat," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)