Ada Kejanggalan Perolehan Suara Parpol, KPU: Silakan Diluruskan saat Rekapitulasi di Kecamatan

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 13:59 WIB
Komisioner KPU Idham Holik (Foto: tangkapan layar)
Share :

Dalam kesempatan ini, Idham kembali menyampaikan bahwa pasca penulisan berita acara salinan formulir model C.Hasil, para saksi diberikan salinan tersebut. Dia menegaskan bahwa salinan formulir model C.Hasil itu adalah data otentik yang ditulis langsung di TPS dan disaksikan oleh para saksi.

"Maka data yang dimiliki itu ya dicek saja. Nanti pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, kalo ada hal-hal yang sekiranya tidak sinkron ataupun tidak tepat, sampaikan saja dalam forum rapat pleno tersebut, dan nanti jika memang akurat itu akan diluruskan dan Bawaslu atau Panwaslu di tingkat Kecamatan juga akan memiliki data yang sama," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya