"Dan dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ," kata Ronald.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.
"Pelaku menjualnya dengan range harga USD50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp100-300 ribu," ungkap Reza.
(Qur'anul Hidayat)