Namun demikian, dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Ngada ternyata Frater Engelbertus Lowa Sada kabur atau melarikan diri, sehingga Polres Ngada pun telah menetapkan Frater Engelbertus Lowa Sada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 21 Januari 2024.
"Kami berharap agar Polres Ngada sungguh-sungguh mengerahkan daya upayanya guna menangkap tersangka Frater Engelbertus Lowa Sada, sebab dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh buronan itu merupakan gangguan kelainan perilaku seksual yang sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
Meridian menambahkan, terdapat informasi bahwa, Frater Engelbertus Lowa Sada diduga juga telah mencabuli belasan siswa SMP Seminari lainnya, dengan modus memanggil anak-anak ke ruangannya, lalu dia melakukan aksi bejatnya kepada belasan siswa.
"Akhirnya kami harus tegaskan bahwa apapun status dan kedudukannya, entah itu Frater atau bahkan Pastor sekalipun, bila sekiranya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, tentu saja harus dilibas agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan jangan seenaknya lari dari tanggung jawab dengan mempermainkan hukum," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)