Dituduh Genosida, Israel Ajukan Laporan ke Pengadilan Dunia Soal Tindakan di Gaza

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 08:11 WIB
Israel ajukan laporan ke pengadilan dunia soal tindakan di Gaza (Foto: Reuters)
Share :

YERUSALEM - Israel pada Senin (26/2/2024) mengajukan laporan ke Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan yang diambil untuk mematuhi keputusan sementara yang menyerukan pencegahan tindakan perang Gaza yang mungkin merupakan genosida.

Pejabat tersebut tidak merinci isi laporan yang diajukan beberapa jam sebelum batas waktu penyampaiannya.

Bulan lalu pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin oleh negara. Israel dan sekutu Baratnya menggambarkan tuduhan tersebut tidak berdasar.

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan Israel secara khusus harus mencegah dan menghukum setiap hasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana. Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa negara tersebut harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.

Keputusan akhir dalam kasus di Den Haag bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya