JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee ata penetapannya sebagai tersangka kasus film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penolakan tersebut diputuskan oleh Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang pamungkas di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," katanya.
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno berjudul Kramat Tunggak.
Siskaeee hanya satu-satunya pelaku yang ditahan dari total 10 tersangka.