Tok! Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee atas Tersangka Film Porno

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 16:01 WIB
Siskaeee (Instagram)
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee ata penetapannya sebagai tersangka kasus film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penolakan tersebut diputuskan oleh Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang pamungkas di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," katanya.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno berjudul Kramat Tunggak.

Siskaeee hanya satu-satunya pelaku yang ditahan dari total 10 tersangka. 

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menanggapi putusan hakim tersebut. Pihaknya mengaku menghormati putusan tersebut meski tidak sesuai yang diharapkan.

"Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon, dimana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," ujar Tofan Agung Ginting usai persidangan.

"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit, ini kita ketahui dari surat dokter sehinggga putusan ini kami sangat menghormatinya," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Tofan kembali menyampaikan kondisi Siskaeee yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan kalau sang klien mengalami gangguan psikis yang cukup serius.

"Kami lihat kemarin terakhir ketika dia hadir di sidang Irwansyah sebagai saksi itu agak kurusan dan juga dia sering ketawa-ketawa sendiri," paparnya.

Melihat kondisi itu, tim kuasa hukum wanita 25 tahun tersebut berencana melakukan tes kejiwaan terhadap kliennya secara independen.

 BACA JUGA:

Sebab, kondisi Siskaeee saat ini sangat bertolak belakang dengan hasil tes kejiwaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Ya menurut hemat kami sangat bertolak belakang sehingga kami mengajukan surat permohonan untuk dilakukan tes independen, tapi belum ada respons apapun dari Polda," tandasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya