Faktor berikutnya soal hak angket, menurut Ganjar kalau tidak DPR, bisa juga Komisi II mengundang penyelenggara pemilu untuk cepat-cepat melakukan clearance, klarifikasi terkait hal ini.
"Sehingga angket itu hak konstitusional DPR, biarkan partai-partai fraksi mereka bekerja, Komisi II juga bisa menggunakan hak pengawasannya untuk rapat kerja, atau barangkali butuh pansus," ujarnya.
Dengan demikian, cara-cara ini akan memberikan clearance atau pembersihan dalam hal ini dugaan kecurangan pemilu 2024.
"Ini cara-cara memberikan clearance dan sekali lagi kalau merasa semuanya on the track, sudah benar, ya nggak perlu takut," pungkas Ganjar.
(Fakhrizal Fakhri )