KUPANG - Sebanyak empat siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pelecehan seksual seorang oknum guru cabul di sekolah.
Pelaku diketahui berinisial DOS. Ia diduga mencabuli 4 siswi kelas IV di sekolahnya, yakni AAS (10), MPSB (10), MKEN (9) dan BMB (9), saat jam pelajaran di ruang kelas dan juga di perpustakaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengakui, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dari orangtua korban.
"Kasus ini dilaporkan pada Senin, 26 Februari 2024 kemarin di Polres Kupang," ungkap Kombes Pol Ariasandy, Selasa (27/2/2024).
Kasus tersebut, kata dia, bermula saat korban MKEN dipanggil menghadap pelaku di ruang kelas, Kamis 22 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wita. Sesampainya di dalam, MKEN disuruh memegang alat vital pelaku, dan pelaku melakukan hal sama ke korbannya.
Lebih lanjut, pelaku memanggil BMB dan MPSB, juga disuruhnya melakukan hal yang sama. Pelaku lalu meminta korban tidak menceritakan hal itu ke orang lain. Korban diancam tidak naik kelas, bahkan akan dipukul sampai mati.
"Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat mengancam kepada semua korban agar tidak menceritakan kepada orangtua mereka dan juga guru-guru," tuturnya.