JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan rekapitulasi manual berjenjang Pemilu 2024, hingga 20 Maret 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Namun, dalam rekapitulasi itu KPU tidak menyandingkan Sirekap.
Hal tersebut dianggap sebagai bentuk tidak konsisten lembaga penyelenggara pemilu itu dalam menjalankan Peraturan KPU (PKPU) 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Sebab dalam aturan itu, pelaksanaan rekapitulasi berjenjang harus memanfaatkan Sirekap.
"Dari sisi regulasi ada yang tidak konsisten dari KPU, dan enggak tahu apakah Bawaslu menyoroti. Harusnya ini menjadi catatan. Konsistensi dari PKPU bagaimana? Sirekap disandingkan dalam setiap rekap berjenjang harusnya," ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2/2024).
Dirinya juga menyoroti rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kecamatan yang sempat dihentikan karena adanya perbaikan Sirekap.
"Itulah yang membuat penundaan di kecamatan. Tapi tiba-tiba dia (KPU) menghilangkan (penyandingan formulir D.Hasil Provinsi dengan yang data penghitungan suara di Sirekap) itu. Apakah karena Sirekap itu amburadul parah," ucapnya.
Sebelumnya, KPU mengungkap alasannya menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan. Diketahui, keputusan ini belakangkan tengah ramai menjadi sorotan publik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Hasyim di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 19 Februari 2024.
(Angkasa Yudhistira)