Breaking News! MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 18:11 WIB
MK Hapus PT 4 Persen/Foto: Antara
Share :

"Persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang berkaitan dengan tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka. Atau persentase ambang batas parlemen tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai dapat dibuktikan," ucap MK.

"Namun, terhadap petitum Pemohon yang menghendaki adanya pemaknaan terhadap norma a quo menjadi "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara anggota DPR,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya