KPU Dampingi 7 Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 19:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan pendampingan kepada 7 orang tersangka pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).

"Iya, benar dan kami siapkan pendampingan," ujar Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2/2024).

Dia menyebut, perkara ini akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya pendamping itu akan dilakukan saat para tersangka menjalani sidang di DKPP.

Pihaknya juga menunggu hasil persidangan DKPP soal pemberhentian tujuh orang itu.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djuhandhani menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih itu dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi.

Tujuh tersangka itu, kata Djuhandhani, merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga dengan sengaja menambah, atau mengurangi daftar pemilih setalah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," katanya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," sambungnya.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkar perkara tersebut.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya