Tok! Kurir Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 19:30 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan divonis hukuman mati (Foto: MPI)
Share :

BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung Karang Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Hakim menyatakan Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya