TANGSEL - Empat tersangka kasus perundungan dan pengeroyokan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, terancam tujuh tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam perilisan kasus tersebut di kantornya, Jum'at (1/3/2024).
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi 'Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'," sambungnya.
Selain itu, polisi juga menetapkan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur.