Cekik dan Dorong Ibu Kandung Hingga Memar, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2024 19:10 WIB
Share :

Berbekal dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 13.45 WIB di Pala, Mulyojati, Metro Barat," kata Rosali.

Rosali melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau 335 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya