JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, meski sudah tiga bulan lebih jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pihak-pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol Karyoto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
"Sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
BACA JUGA:
Djuyamto berkata, hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas belum ditahannya Firli Bahuri. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 1 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.